Ditangkap Bawa Sabu saat Liburan di Bali, Turis Suriah Divonis Penjara 7 Tahun

Chusna Mohammad
Ilustrasi Hakim PN Denpasar jatuhkan hukuman 7 tahun kepada turis Suriah yang kedapatan membawa sabu. (Foto : Ist)

DENPASAR, iNews.id - Liburan Mahmod Daher (26) ke Bali harus pindah ke penjara. Turis asal Suriah ini divonis 7 tahun penjara karena kasus narkoba oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mahmod Daher dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Kony Hartanto, Jumat (1/7/2022). 

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana membeli dalam jual beli, membawa, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I sebagaimana diatur pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar, hukumannya ditambah 5 bulan kurungan. 

Diketahui, Mahmod ditangkap Polda Bali di parkiran vila tempatnya menginap, Jalan Nakula, Kuta. Polisi menemukan sabu seberat 10,37 gram yang disembunyikan di jok motor terdakwa. 

Menanggapi vonis hakim, Mahmod menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sikap serupa disampaikan jaksa yang sebelumnya mengajukan tuntutan 8 tahun penjara. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

10 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

10 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Kuta Selatan Bali

16 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

16 hari lalu

Peredaran Sabu di Karanganyar Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Ditangkap 1 Orang Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal