Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Jerinx: Berpikir Dulu Yang Mulia

Nur Ichsan Yuniarto
I Gede Ary Astina alias Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara (Youtube PN Denpasar)

DENPASAR, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, memvonis I Gede Ary Astina alias Jerinx 1 tahun 2 bulan penjara. Personel band punk rock Superman Is Dead (SID) menyatakan pikir-pikir atas putusan kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' tersebut.

Usai pembacaan vonis, Jerinx menghampiri kuasa hukumnya. Usai melakukan diskusi, mereka sepakat untuk pikir-pikir untuk melakukan banding atas vonis tersebut.

"Kami memilih untuk berpikir dulu," kata Jerinx di ruang sidang Cakra, Kamis (19/11/2020).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal