Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Jerinx: Berpikir Dulu Yang Mulia

Nur Ichsan Yuniarto
I Gede Ary Astina alias Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara (Youtube PN Denpasar)

DENPASAR, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, memvonis I Gede Ary Astina alias Jerinx 1 tahun 2 bulan penjara. Personel band punk rock Superman Is Dead (SID) menyatakan pikir-pikir atas putusan kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' tersebut.

Usai pembacaan vonis, Jerinx menghampiri kuasa hukumnya. Usai melakukan diskusi, mereka sepakat untuk pikir-pikir untuk melakukan banding atas vonis tersebut.

"Kami memilih untuk berpikir dulu," kata Jerinx di ruang sidang Cakra, Kamis (19/11/2020).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

2 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Kuta Selatan Bali

8 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

15 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

19 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal