DPRD Badung Bahas Raperda Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

Anindita Trinoviana
DPRD Kabupaten Badung bahas Raperda inisiatif tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual. (Foto: dok DPRD Badung)

Usai rapat paripurna, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menyampaikan kehadiran raperda tersebut sebagai upaya untuk memfasilitasi masyarakat untuk mendaftarkan hak kepemilikan intelektual atas karya yang dimiliki. Nantinya, untuk pengurusan dan pendaftaran akan difasilitasi oleh OPD yang berkaitan dengan bidang karya masing-masing.

“Kalau produknya ekonomi nanti difasilitasi oleh dinas (OPD) yang berkaitan dengan ekonomi, kalau dia produknya kebudayaan difasilitasi Dinas Kebudayaan dan seterusnya. Jadi inilah yang kita nanti fasilitasi untuk dicarikan Haki,” ucapnya.

Penyusunan Raperda tentang fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual tersebut diharapkan nantinya dapat ditetapkan sebagai dasar hukum bagi setiap perangkat daerah terkait untuk mendorong perlindungan kekayaan intelektual serta menjamin keberlangsungan usaha ekonomi di Kabupaten Badung. 

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Meriahkan Hari Jadi ke-76 Kotabaru, Saijaan Liga Bulutangkis 2026 Resmi Dibuka

57 tahun lalu

Mlatiwangi Kembangkan Tas Serat Alam, Tembus Pasar Internasional berkat LinkUMKM BRI

57 tahun lalu

Angkat Potensi Olahan Lokal, Pemkab Kotabaru Gelar Lomba Masak Serba Ikan

57 tahun lalu

BRI Siapkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham, Tegaskan Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang

57 tahun lalu

Fundamental Tetap Solid, BRI Sambut Positif Dukungan terhadap Pasar Modal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal