DPRD Badung bersama Pemerintah Sahkan Perda RTRW 2025–2045

Anindita Trinoviana
DPRD Badung sahkan Perda RTRW 2025–2045. (Foto: dok DPRD Badung)

Selanjutnya, keputusan bersama ini akan dibawa ke Provinsi Bali untuk mendapatkan legalisasi terkait dengan raperda RTRW 2025-2045 itu.

“Setelah dievaluasi oleh Provinsi, nanti akan kembali ke Kabupaten Badung dan akan diparipurnakan kembali oleh DPRD, baru kita bisa undangkan peraturan ini menjadi lembaran daerah dan sudah bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Sementara, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mengatakan, bahwa seperti yang disaksikan bersama hari ini adalah pengambilan keputusan tentang Peraturan daerah (Perda) tata ruang wilayah Kabupaten Badung. 

“Jadi astungkara hari ini bisa forum 40 yang hadir, 5 yang tidak hadir dan ini menjadi sebuah guiden ke depan buat Badung terutama yang menyangkut mengenai yang berhubungan dengan pariwisata,” tuturnya.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kejutan HUT ke-73, Bupati Landak Ingat Pesan Cornelis: Fokus Beri Pelayanan Terbaik

3 hari lalu

Edukasi Keuangan Keluarga, Bupati Landak Ingatkan Emak-emak Waspada Pinjol Ilegal

4 hari lalu

Dewa 19 Meriahkan HUT ke-108 Kota Madiun, Plt Wali Kota: Bukti Kebersamaan Warga

4 hari lalu

Buka Turnamen Deras Cup 3, Bupati Landak Soroti Perbaikan Infrastruktur hingga Sportivitas Pemain

5 hari lalu

Soroti Tuntutan Digital di HKG 2026, Bupati Landak: Esensi PKK Itu Pemberdayaan Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal