Fakta Baru Pembunuhan Perempuan di Denpasar, Ada Transaksi Prostitusi MiChat

Antara
Indira Arri
Kamar kos 109, tempat korban AS ditemukan tewas setengah telanjang. (Foto: Indira Arri)

"Setelah kami lakukan pemeriksaan, ketiga operator ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya akan ditahan di Polresta Denpasar," ujar Bambang.

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas. (Foto: Indira Arri)

Pengakuan para tersangka, AS menerima bayaran Rp300.000 dari tiap transaksi prostitusi yang diterima. Dari jumlah itu, Rp50.000 akan diberikan kepada para operator yang membantunya.

"Transaksi MiChat ini, operator dapat upah Rp50.000," katanya.

Bambang mengatakan, ketiganya dijerat sebagai tersangka kasus prostitusi online dan langsung ditahan di Polresta Denpasar. Kasusnya akan ditangani terpisah dari kasus pembunuhan korban.

Kasus prostitusi online ditangani oleh Polresta Denpasar, sedangkan pembunuhan korban ditangani oleh Polsek Denpasar Selatan.

Ketiganya dijerat sebagai tersangka kasus prostitusi online. Mereka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat ( 1 ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat ( 2 ) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Lansia Tewas di Garut Bukan Dibunuh ODGJ, Ternyata Dianiaya Pria Mabuk

3 hari lalu

Pembunuhan di Langkat, Penjaga Sawit Tewas Diserang 2 Rekan Pakai Parang dan Senapan Angin

5 hari lalu

Kerangka Jenazah Mozza Axillia Tiba di Rumah Duka, Disambut Tangis Keluarga dan Pelayat

8 hari lalu

Mozza yang Hilang Setahun Ternyata Dibunuh, Ditemukan Tinggal Kerangka di Tol Jangli

8 hari lalu

Bocah SD di Pasaman Tewas Diduga Dicekik Tetangga, Berawal dari Hal Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal