Gathering Investasi Tanpa Izin di Bali Dibubarkan, Peserta Sudah Deposit 1.000 Dolar AS

I Gusti Bagus Alit Sidi W
Gathering Investasi Tanpa Izin di Bali Dibubarkan Petugas (foto: iNews/Bagus Alit)

Kepala biro peraturan perundang-undangan Bappebti, Aldison mengatakan, 
acara tersebut dinilai ilegal karena diduga tidak memiliki izin bappebti. Bahkan, dari fakta sementara melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang investasi perdagangan berjangka komoditas.

"Kami tegaskan telah melakukan penghentian kegiatan senimar atau mereka sebut gathering," Kata Aldison, Sabtu (5/2/2022).

Bappebti terus melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kegiatan yang menawarkan paket-paket investasi dengan menggunakan mekanisme multi level marketing. Mereka juga terus meminta keterangan dengan pialang atau broker vat prime yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari bappebti.

 "Kegiatan ini tidak memiliki izin dari Bappebeti. Kami juga masih meminta keterangan artinya ada fakta-fakta sementara yang akan kami dalami saat pemeriksaan bahwa praktek ini bertentangan dengan UU Perdagangan," ucapnya lagi.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
9 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

2 bulan lalu

Jadi Korban Investasi Bodong, Puluhan Biduan Dangdut Datangi Wakil Wali Kota Surabaya

2 bulan lalu

Viral! Puluhan Biduan Dangdut di Jatim Jadi Korban Arisan Bodong, Kerugian Rp1,8 Miliar

5 bulan lalu

Warga Sampang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi, Nilai Kerugian Fantastis Rp23 Miliar

6 bulan lalu

Puluhan Wanita di Cirebon Diduga Terjebak Investasi Bodong, Uang Ratusan Juta Raib

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal