Gisel Akui Pemeran Video Syur 19 Detik, Dibuat di Medan Tahun 2017

Helmi Syarif
Gisella Anastasia ditetapkan menjadi tersangka kasus video syur. (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus video porno. Gisel pun telah mengakui sebagai perempuan dalam video berdurasi 19 detik yang beredar itu.

“Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA (Gisella Anastasia) dan saudara MYd sebagai tersangka. Ini kita persangkakan di Pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang Pornografi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus  Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

Yusri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara. Dari hasil pemeriksaan penyidik, mantan suami Gading Martin itu mengakui sebagai perempuan dalam video tersebut.

Gisel mengakui juga kalau adegan percintaan itu dilakukan dirinya bersama seorang pria di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara pada 2017.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Geledah Kantor BPN Bogor, Polisi Sita Dokumen Kasus Mafia Sertifikat PTSL

1 bulan lalu

Ekshumasi Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Rampung, Polri Pastikan Penyebab Kematian secara Ilmiah

1 bulan lalu

Ekshumasi Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus, Tim Forensik Libatkan Ahli DNA hingga Psikologi

2 bulan lalu

Sertijab di Polda Jatim, AKBP Adhytiawarman Jabat Kapolres Lamongan Gantikan AKBP Arif

5 bulan lalu

Terungkap! Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal