Guru PAUD di Gianyar Ditangkap Edarkan Ganja, Dikendalikan Jaringan Lapas

Ketut Catur Kusumaningrat
Guru PAUD di Gianyar, Bali inisial ATD (38) ditangkap karena mengedarkan ganja dari jaringan lapas. (Foto: Ketut Catur)

GIANYAR, iNews.id - Polisi menangkap perempuan guru PAUD yang mengedarkan ganja. Dia ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 600 gram.

Guru PAUD inisial ATD (38) itu ditangkap bersama seorang teman di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Gianyar.

Polisi juga menangkap tujuh pelaku lain yang masuk dalam jaringan yang sama.

"Ganja ini didapatkan para pelaku dari jaringan lapas," kata Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada, Selasa (8/8/2023).

Menurut Widiada, para pelaku termasuk ATD dikendalikan seseorang di lapas. ATD mengaku saat ditangkap polisi dirinya baru akan jalan mengedarkan ganja. 

Akibat perbuatan mengedarkan ganja, dia dan para pelaku lainnya dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Total ganja yang diamankan seberat 688,13 gram dan sabu 0,63 gram.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Brigpol IGWT Diperiksa Propam Buntut Dugaan Jual Beli Senpi ke Pelatih MMA

1 hari lalu

Kronologi Oknum Polisi di Gianyar Diduga Jual Beli Senpi Ilegal ke Pelatih MMA

1 hari lalu

Viral Oknum Polisi di Bali Diduga Jual Beli Senpi Ilegal Rp30 Juta ke Pelatih MMA

1 hari lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

14 hari lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal