Guru PAUD di Gianyar Ditangkap Edarkan Ganja, Dikendalikan Jaringan Lapas

Ketut Catur Kusumaningrat
Guru PAUD di Gianyar, Bali inisial ATD (38) ditangkap karena mengedarkan ganja dari jaringan lapas. (Foto: Ketut Catur)

GIANYAR, iNews.id - Polisi menangkap perempuan guru PAUD yang mengedarkan ganja. Dia ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 600 gram.

Guru PAUD inisial ATD (38) itu ditangkap bersama seorang teman di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Gianyar.

Polisi juga menangkap tujuh pelaku lain yang masuk dalam jaringan yang sama.

"Ganja ini didapatkan para pelaku dari jaringan lapas," kata Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada, Selasa (8/8/2023).

Menurut Widiada, para pelaku termasuk ATD dikendalikan seseorang di lapas. ATD mengaku saat ditangkap polisi dirinya baru akan jalan mengedarkan ganja. 

Akibat perbuatan mengedarkan ganja, dia dan para pelaku lainnya dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Total ganja yang diamankan seberat 688,13 gram dan sabu 0,63 gram.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut

57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal