Viral Brigpol IGWT Diduga Jual Senpi Ilegal, Ternyata Anggota Polres Gianyar Ini Pembelinya
GIANYAR, iNews.id - Kasus anggota Polres Gianyar yang sebelumnya viral karena diduga menjual senjata api ilegal seharga Rp30 juta memasuki babak baru. Hasil pendalaman sementara, Propam Polres Gianyar menyebut anggota berinisial Brigpol IGWT bukan menjual senjata api tersebut, melainkan membelinya untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini bermula dari pengungkapan perkara narkotika oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar. Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pelatih bela diri MMA berinisial ARMP.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah senjata api, airsoft gun, serta amunisi dengan berbagai kaliber.
Salah satu barang bukti yang diamankan berupa senjata api jenis Makarov Baikal berwarna silver beserta lima butir amunisi kaliber 32 ACP.
Dari pengembangan kasus tersebut, keterangan ARMP kemudian mengarah kepada Brigpol IGWT, anggota Satresnarkoba Polres Gianyar. Polisi selanjutnya mendalami asal-usul senjata api tersebut.