Hambali Didakwa terkait Bom Bali dan Hotel JW Marriot di Pengadilan Militer AS

Anton Suhartono
Hambali (Reuters)

WASHINGTON, iNews.id - Pemimpin Jamaah Islamiyah (JI) Hambali menghadapi dakwaan terkait Bom Bali 2002 dan Hotel JW Marriot Jakarta 2003 di Pengadilan militer Amerika Serikat (AS). Selain Hambali, dakwaan juga ditujukan kepada dua warga negara Malaysia anak buah Hambali.

Departemen Pertahanan AS menyebutkan, dakwaan pertama ditujukan kepada Riduan Isamuddin alias Hambali, pemimpin organisasi yang diyakini sebagai perpanjangan tangan Al Qaeda di kawasan Asia Tenggara itu.

JI dituduh melakukan pengeboman di klub Bali pada 12 Oktober 2002 yang menewaskan 202 orang. Satu serangan lagi terjadi pada 5 Agustus 2003 di Hotel JW Marriott, Jakarta, menewaskan 12 orang dan melukai puluhan lainnya.

Dakwaan selanjutnya ditujukan kepada dua warga Malaysia, Mohammed Nazir Lep dan Mohammed Farik Amin. Dokumen militer AS menyebutkan, mereka menjalani pelatihan oleh Al Qaeda.

"Tuduhan tersebut termasuk konspirasi, pembunuhan, percobaan pembunuhan, dengan sengaja menyebabkan luka serius, terorisme, menyerang warga sipil, menyerang objek sipil, perusakan properti, semuanya melanggar hukum perang," bunyi pernyataan Pentagon, dikutip dari AFP, Jumat (22/1/2021).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Detik-Detik Menegangkan TNI Evakuasi Jenazah Pilot Ditembak OPM di Papua

2 bulan lalu

Dramatis! Evakuasi Pilot Amerika Tewas di Yahukimo, TNI Sisir Lokasi Kejar Pelaku

6 bulan lalu

Demo di Surabaya Bakar Patung Baal, Protes Serangan AS-Israel ke Iran

8 bulan lalu

Kasus Kematian Prada Lucky, 17 Anggota TNI Divonis 6-9 Tahun Penjara dan Dipecat 

10 bulan lalu

Saksi Letda Lukman Sebut Prada Lucky Namo Sempat Dinasihati sebelum Dianiaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal