Hari Arak Bali, Satpol PP Gencar Razia Perajin Arak Gula Pasir di Karangasem

Yunda Ariesta
Satpol PP Bali melakukan razia perajin arak gula pasir di Karangasem. (Foto: Yunda Ariesta)

KARANGASEM, iNews.id - Provinsi Bali menetapkan 29 Januari sebagai Hari Arak Bali. Bertepatan dengan itu, Satpol PP Provinsi Bali dan Kabupaten Karangasem menggelar razia perajin arakgula pasir.

Razia itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali.

Salah satu sasaran razia adalah Desa Datah di Kecamatan Abang di Kabupaten Karangasem. Petugas Satpol PP dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mendatangi puluhan rumah perajin arak di desa ini. 

Satpol PP melakukan razia perajin arak gula pasir di Karangasem. (Foto: Yunda Ariesta)

Mereka memberi pemahaman tentang larangan memproduksi arak berbahan dasar gula pasir karena membahayakan kesehatan.

"Kami memberikan pemahaman esensi Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020," kata PPNS Satpol PP Bali, I Dewa Putu Raka Parta.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Buntut Penebangan Pohon Tanpa Izin, Videotron SixNine Padel Bandung Disegel 

1 bulan lalu

Langgar Perda, Pengelola Lapangan Padel SixNine Bandung Disanksi Denda dan Tanam Pohon

1 bulan lalu

Viral! Warga Bandung Keluhkan Kegaduhan Aktivitas di Lapangan Padel, Satpol PP Tegur Pengelola

1 bulan lalu

Berantas Prostitusi Liar di Krian, Satpol PP Sidoarjo Bakar Puluhan Lapak Liar!

2 bulan lalu

Gunakan Alat, Puluhan Bangunan Liar di Pasar Pagesangan Surabaya Dirobohkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal