Hari Ini Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Denpasar Dimulai, Ini yang Perlu Diketahui

Reza Yunanto
Ilustrasi Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Denpasar (Antara)

PKM ditetapkan dengan cara mengatur kegiatan masyarakat yakni bekerja, belajar dan beribadah dari rumah.

Selain itu, pengawasan perbatasan meliputi mengawasi pendatang yang masuk ke Denpasar, dan mewajibkan penggunaan masker.

PKM juga mengatur pembatasan kegiatan usaha masyarakat sepeti rumah makan, restoran, toko, pasar tradisional dan usaha lain dilakukan dengan membatasi jam operasional.

Bagi warga yang akan masuk Denpasar diwajibkan melengkapi diri dengan surat. Bagi pekerja harus membawa surat tugas/keterangan kerja dari pelaku usaha. Surat keterangan wirausaha/mandiri untuk pelaku usaha, dan bagi pekerja sektor informal bisa membawa surat keterangan kerja dari Lurah/Desa setempat.

Selama menjalani aktiivatas di luar rumah, masyarakat wajib untuk memakai masker dan membawa kelengkapan identitas seperti KTP dan memiliki tujuan yang jelas.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Denpasar Bali Hari Ini 19 Maret 2026, Lengkap Bacaan Niat Puasa

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Denpasar Bali Hari Ini 18 Maret 2026, Azan Magrib Jam Berapa?

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Denpasar Bali Hari Ini 17 Maret 2026, Azan Magrib Jam Berapa?

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Denpasar Bali Hari Ini 17 Maret 2026, Lengkap Bacaan Niat Puasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal