Hasil Penyitaan, 485 Liter Arak Gula Pasir di Bali Dimusnahkan

Antara
Sekda Bali Dewa Made Indra memusnahkan arak gula pasir hasil sitaan dari Kabupaten Karangasem, Selasa (26/4/2022). (Foto : ANTARA)

DENPASAR iNews.id - Sebanyak 485 liter arak gula pasir dimusnahkan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Produksi arak gula pasir melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1 Tahun 2020.

"Selain bertentangan dengan Pergub Bali No 1 Tahun 2020, arak gula pasir ini juga membahayakan kesehatan," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Selasa (26/4/2022).

Pemusnahan ratusan liter arak gula pasir tersebut dilakukan di halaman Kantor Satpol PP Provinsi Bali. Menurut Dewa Indra, arak gula pasir ini juga merugikan citra khas arak Bali.

"Selain itu merugikan petani lokal yang sudah memproduksi dengan benar," ujarnya.

Menurut Dewa Indra, Pemprov Bali melalui Satpol PP telah melakukan penertiban terhadap produsen arak gula pasir. Jika masih membandel akan diberikan sanksi tegas.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

23 hari lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

24 hari lalu

Liburan Bersama Keluarga, WNA Inggris Tewas Tenggelam di Crystal Bay Nusa Penida Bali

27 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

1 bulan lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal