Hina Teman dengan Sebutan Monyet di Facebook, IRT Cantik Divonis 9 Bulan Penjara

Miftachul Chusna
- Linda Fitria Paruntu Rempas (36) dihukum penjara sembilan bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena menghina dengan kata 'monyet' di media sosial. (Foto: Miftachul Chusna/Sindonews.com)

DENPASAR, iNews.id - Linda Fitria Paruntu Rempas (36) dihukum penjara sembilan bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena menghina dengan kata 'monyet' di media sosial. Ibu rumah tangga cantik itu juga dikenakan denda Rp2 juta subsidair dua bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada Linda Fitria Paruntu dengan pidana penjara selama sembilan bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, I Wayan Sukrada di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/10/2020).

Dalam surat putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 18 bulan penjara.

Menanggapi putusan hakim, Linda berserta pengacaranya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga tim JPU juga menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Kasus yang menjerat Linda bermula dari laporan korban Simone Christine Polhutri (50). Keduanya berteman dan sama-sama wali murid di SD Tunas Kasih Nusa Dua.

Kasus bermula ketika anak terdakwa dan anak korban mengikuti perpisahan kelas VI sekolah di Nusa Penida, Maret 2019. Selesai acara, terdakwa komplain di group WhatsApp (WA) wali murid lantaran anaknya mengalami cedera saat bermain kano.

Linda mengunggah postingan di akun Facebook miliknya dengan menuduh korban membicarakan terdakwa di belakang. Terdakwa juga menyebut nama korban disertai kalimat 'monyet'.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
18 jam lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

8 hari lalu

Viral Pengemudi Dikepung Massa hingga Mobil Dirusak di Sarolangun, Ternyata Ini Awal Masalahnya

10 hari lalu

Heboh Flyer Mami Hiburan Malam Berseragam Polwan di Surabaya, 3 Karyawan Diperiksa

13 hari lalu

Sebar Video Asusila Siswi SMP, Pemuda Pelalawan Terancam Hukuman 15 Tahun Bui

14 hari lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal