Ibu Muda di Bali Gelapkan 12 Mobil Senilai Rp5 Miliar, Begini Modusnya

Antara
Indira Arri
Polda Bali menangkap Ni Putu Erayanthi, tersangka kasus penggelapan mobil, penipuan hingga pemalsuan dokumen dengan kerugian Rp5 miliar. (Foto: Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali menangkap Ni Putu Erayanthi, tersangka penggelapan mobil dan pemalsuan dokumen. Nilai kerugian yang ditimbulkan dari aksi penipuan ini mencapai Rp5 miliar.

"Kejahatan ini fantastis kerugiannya. Kalau kita kalkulasikan kerugian sampai Rp5 miliar," kata Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Suratno dalam keterangan pers di Denpasar, Kamis (6/4/2023).

Suratno menjelaskan, Erayanthi ditangkap berdasarkan 13 laporan yang diterima Polda Bali, Polresta Denpasar dan Polres Badung terkait kasus penggelapan 12 mobil, penipuan hingga pemalsuan dokumen. 

Kejahatan yang dilakukan Erayanthi berlangsung sejak Agustus 2022 hingga April 2023. Mobil yang digelapkan di antaranya Toyota Innova Reborn, Mitshubishi Xpander, Mitsubishi Pajero Sport, Wuling Convero, Honda Jazz dan lain-lain.

Mobil tersebut disewa Erayanthi dari rental mobil untuk jangka waktu 1-3 minggu. Namun mobil tersebut dijual atau digadaikan kepada pihak ketiga. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

6 hari lalu

Mengaku Pejabat Polisi, Pria di Lombok Tipu Pengusaha Modus Sumbangan Dana Kemanusiaan

12 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

13 hari lalu

Kebakaran Kampung Adat Sade Lombok, Tim Labfor Polda Bali Olah TKP di Titik Api

19 hari lalu

Polda Bali Kirim 5 Truk Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Kapolda Sampaikan Pesan Haru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal