Imigrasi Denpasar Deportasi 18 WNA Sepanjang Januari-September 2020

Antara
Imigrasi Bali mendeportasi dua warga negara Rusia penyelenggara yoga massal yang mengabaikan protokol kesehatan. (Antara/Kemenkumham Bali))

"Alasan dideportasi ya ada beberapa, pertama karena penyalahgunaan tempat tinggal, overstay, memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal dan tidak menaati peraturan perundang-undangan," ujar Surya.

Dia mengatakan, ada juga warga asing yang dideportasi karena melanggar Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 berupa tidak menaati peraturan perundang-undangan dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

"Kemudian, melanggar Pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 berupa orang asing yang telah habis masa berlaku izin tinggalnya dan masih dalam wilayah Indonesia lebih 60 hari sejak izin tinggalnya berakhir," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

7 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

11 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

11 hari lalu

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Bima, 45 Penumpang dan ABK Dievakuasi Selamat

11 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal