Jadi Tersangka, Jerinx Dijerat UU ITE

Dewi Umaryati
Jeirnx mendatangi Polda Bali, Kamis (6/8/2020). (Ist)

DENPASAR, iNews.id - Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terkait unggahan di media sosial yang menyebut IDI kacung WHO. Dia dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Melanggar undang-undang ITE," tutur Direskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho saat dihubungi iNews.id, Rabu (12/8/2020).

Drummer Superman Is Dead (SID) itu hari ini menjalani pemeriksaan kedua. Berbeda dengan kedatangannya pada pekan lalu, pemilik nama asli I Gede Ari Astina ini seperti menghindari sorotan media dengan menutupi wajahnya.

Seperti pemeriksaan sebelumnya, Jerinx datang tanpa mengenakan masker dan memakai kaos hitam bertuliskan Indonesia Tolak Rapid.

Sebelumnya Jerinx telah menjalani pemeriksaan pertama pada Kamis (6/8/2020). Dia dicecar 13 pertanyaan selama dua jam.

Dia dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik karena mengunggah tulisan di akun Instagram @jrxsid dengan menyebut 'IDI Kacung WHO' disertai emoji babi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
20 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

21 hari lalu

Kebakaran Kampung Adat Sade Lombok, Tim Labfor Polda Bali Olah TKP di Titik Api

27 hari lalu

Polda Bali Kirim 5 Truk Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Kapolda Sampaikan Pesan Haru

2 bulan lalu

18 Saksi Diperiksa Kasus Pengeroyokan Pencuri Ayam di Tabanan, 5 Orang Jadi Tersangka

5 bulan lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal