Jaksa Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Jerinx

Dewi Umaryati
Jerinx saat pelimpahan dari Polda Bali ke Kejaksaan, Kamis (27/8/2020). (Antara)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mempertimbangkan penangguhan penahanan I Gede Ari Astina atau Jerinx. Jerinx kini berstatus sebagai tahanan kejaksaan setelah dilimpahkan oleh Polda Bali.

"Dari kuasa hukum Jerinx menyampaikan penangguhan penahanan mempertimbangkan kliennya yang kooperatif dan di masa pandemi. Kita masih pelajari dulu," kata Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Kamis (27/8/2020).

Menurutnya, sejumlah barang bukti ikut dilimpahkan penyidik Polda Bali kepada jaksa. Di antaranya sim card, dan galeri instagram yang diakui Jerinx.

"Tadi ada barang bukti diakui tersangka Jerinx bahwa memang dia sendiri yang memposting status di media sosial," katanya.

Meski telah dilimpahkan ke kejaksaan, penggebuk drum Superman Is Dead itu tetap ditahan di Rutan Polda Bali. Jerinx berstatus tahanan jaksa selama 20 hari terhitung hari ini sampai 15 September mendatang.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
16 hari lalu

Polda Bali Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Tengah Kelangkaan, 7 Orang Ditangkap

18 hari lalu

Haru! Pedang Pora Iringi Pelepasan Mantan Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya

20 hari lalu

Perempuan WNA Brazil Ditangkap di Bandara Gusti Ngurah Rai Bali, Bawa Kokain Cair 3,6 Kg

1 bulan lalu

Sertijab Polda Bali, 2 Jabatan Strategis Resmi Berganti

2 bulan lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal