Jual 2 Pelajar Perempuan ke Pria Hidung Belang, Pemuda di Denpasar Ditangkap

Chusna Mohammad
Maulana Aldi (20), pelaku yang menjual 2 pelajar perempuan sebagai PSK ditahan di Mapolresta Denpasar. (Foto: SINDOnews/Chusna Mohammad)

Anom mengatakan, pelaku prostusi online itu ditangkap di tempat indekosnya di Jalan Raya Pemogan, Rabu (3/12/2020). Polisi juga menyita dua handphone yang dipakai untuk bertransaksi. 

Polisi telah menetapkan Aldi sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 17 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 297 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp600 juta," ujar Anom. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
21 hari lalu

Berantas Prostitusi Liar di Krian, Satpol PP Sidoarjo Bakar Puluhan Lapak Liar!

2 bulan lalu

Remaja Tewas Dibacok di Purwakarta, Polisi Gerak Cepat Tangkap 2 Pelaku

2 bulan lalu

Dijanjikan Kerja di Jepang, 6 Calon PMI di NTB Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

2 bulan lalu

Kiai Nusantara Berkumpul di Kediri, Tegaskan Pesantren Benteng Perlindungan Anak

3 bulan lalu

Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal