Sementara pasien yang meninggal dunia bertambah enam kasus, sehingga total menjadi 222 orang.
Pria yang juga Sekretaris Daerah Bali ini mengatakan, masih tingginya kasus Covid-19 telah ditindaklanjuti oleh Gubernur Wayan Koster dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 tahun 2020.
Pergub itu menjadi dasar pengetatan penerapan protokol kesehatan di Bali. Salah satunya denda administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.