Kasasi Ditolak MA, Kejati Bali: Terbukti Jerinx Bersalah

Dewi Umaryati
Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto memberikan keterangan pers terkait pelimpahan berkas kasus ujaran kebencian Jerinx ke Pengadilan Negeri Denpasar. (Foto: iNews.id/ Dewi Umaryat)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya hukum kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus "IDI Kacung WHO" terpidana I Gede Ary Astina alias Jerinx. Menurut Kejati Bali, putusan tersebut justru menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan Jerinx bersalah. 

"Bahwa putusan Makamah Agung mengandung makna menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar, yang menyatakan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu bedasarkan atas antar golongan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto kepada iNews.id, Rabu (19/5/2021).

Luga menambahkan, putusan di tingkat akhir ini menunjukan bahwa pembuktian JPU atas dakwaannya diterima oleh majelis hakim, dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Atau dengan kata lain tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan I Gede Ary Astina alias Jerinx tidak bersalah," katanya.

Menurut Luga, karena MA telah menolak kasasi sebagai upaya hukum terakhir, maka JPU akan melakukan eksekusi Jerinx ke Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MA Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Rumah Hakim PN Medan Terbakar

57 tahun lalu

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Batal Dihukum Mati, Diganti Seumur Hidup

57 tahun lalu

Kasus Proyek Resto Tepi Sawah di Lampung, Diduga Ada Permainan Mafia Tanah

57 tahun lalu

Dijemput Paksa KPK, Menas Erwin Ditetapkan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

57 tahun lalu

Kasus TPPU, Aset Rp35,1 Miliar Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar di Pekanbaru Disita Kejagung 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal