Kasasi Ditolak MA, Kejati Bali: Terbukti Jerinx Bersalah

Dewi Umaryati
Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto memberikan keterangan pers terkait pelimpahan berkas kasus ujaran kebencian Jerinx ke Pengadilan Negeri Denpasar. (Foto: iNews.id/ Dewi Umaryat)

"Status Jerinx berubah dari terdakwa menjadi terpidana," tuturnya.

Putusan kasasi MA tersebut diputuskan pada Senin (17/5/2021) oleh majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Suhadi, dengan hakim anggota Desnayeti dan Soesilo.

Kuasa hukum Jerinx, Wayan Suardana mengaku telah mengetahui hal ini. Dia mengatakan akan segera memroses penolakan kasasi ini agar Jerinx bisa segera meninggalkan lapas.

"Kami menunggu salinan putusan agar kami bisa memroses secara administratif Jerinx bisa segera keluar dari lapas," ujar pria yang akrab disapa Gendo ini.

Jerinx dijatuhi vonis penjara 14 bulan di Pengadilan Negeri Denpasar dalam kasus pencemaran nama baik "IDI Kacung WHO." Namun dalam tingkat banding, vonis penggebuk drum Superman Is Dead ini dikurangi menjadi hanya 10 bulan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MA Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Rumah Hakim PN Medan Terbakar

57 tahun lalu

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Batal Dihukum Mati, Diganti Seumur Hidup

57 tahun lalu

Kasus Proyek Resto Tepi Sawah di Lampung, Diduga Ada Permainan Mafia Tanah

57 tahun lalu

Dijemput Paksa KPK, Menas Erwin Ditetapkan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

57 tahun lalu

Kasus TPPU, Aset Rp35,1 Miliar Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar di Pekanbaru Disita Kejagung 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal