Kejati Bali: Vonis Jerinx Berdasarkan Kebenaran Materiil, Bukan Asumsi

Antara
Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto (Foto : Dewi Umaryati)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyebut majelis hakim perkara Jerinx SID telah memutus berdasarkan kebenaran materiil. Tidak ada asumsi dalam putusan yang menyatakan Jerinx bersalah dan menjatuhkan pidana 1 tahun 2 bulan penjara.

"Karena inti persidangan pidana itu mencari kebenaran materiil. Kemudian banyaknya opini-opini selama ini, inilah yang kami apresiasi. Hakim memutus berdasarkan alat bukti bukan asumsi belaka," tutur Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Kamis (19/11/2020) malam.

Luga mengatakan, putusan majelis hakim PN Denpasar telah melalui proses yang sesuai sehingga dapat memutuskan vonis berdasarkan kebenaran materiil.

Sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan pikir-pikir dimaksudkan untuk menggunakan hak yang dimiliki oleh penuntut umum untuk menerima atau menolak putusan.

Apabila pihak terpidana menggunakan haknya untuk mengajukan banding, maka JPU akan mempersiapkan kontra memori banding. Kendati demikian Luga menegaskan, majelis hakim telah menemukan kebenaran materiil dalam putusannya itu.

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Ida Agu Nyoman Adnyana Dewi menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp10 juta subsidair satu bulan kurungan kepada Jerinx. Jerinx dinyatakan bersalah melakukan ujaran kebencian terkait cuitan 'IDI Kacung WHO'.

Jerinx divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara, Kamis (19/11/2020). (Antara)
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

9 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

9 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Kuta Selatan Bali

15 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

22 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal