Kematian Gede Budiarsana, Pengguna Jasa Debt Collector di Bali Bakal Ditelusuri

Antara
Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat merilis kasus pengeroyokan Gede Budiarsana oleh debt collector, Senin (26/7/2021).

DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar akan memroses hukum perusahaan pembiayaan yang masih menggunakan jasa penagih utang (debt collector). Penggunaan cara kekerasan dalam menagih pembayaran utang dilarang oleh undang-undang.

"Secara aturan hukum ini dilarang. Kami akan mendalami dan memproses hukum para finance yang meminta jasa (debt collector) untuk menyita," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (27/7/2021).

Tindakan tegas ini dilakukan Polresta Denpasar terkait kasus pengeroyokan yang dilakukan tujuh debt collector hingga menewaskan Gede Budiarsana pada Jumat (23/7) lalu.

Kantor debt collector PT BMMS di Denpasar, Bali dipasang garis polisi. (Foto: iNews/Aris Wiyanto)

Jansen mengatakan, secara hukum peraturan perundang-undangan, penyitaan secara sepihak tidak dibolehkan kecuali ada keputusan pengadilan. Selain itu penyitaan juga seharusnya dilakukan aparat berwenang.

"Dari kasus kemarin kami akan cek lagi finance yang melakukan penyitaan ini dan mungkin ada kegiatan lainnya. Fokus pendalaman kasus ini kami segera memroses pihak-pihak yang menggunakan jasa penyitaan (debt collector) seperti ini," katanya.

Polresta Denpasar telah menetapkan tujuh tersangka pengeroyokan Gede Budiarsana hingga tewas yang merupakan debt collector PT BMMS.

Pengeroyokan itu dilatari penarikan motor yang menunggak pembayaran.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 jam lalu

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Ditahan dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

1 hari lalu

Kasus Guru Dikeroyok di Balikpapan Naik Penyidikan, 2 Siswa Jadi Tersangka

2 hari lalu

Terungkap Motif Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Pelaku Dendam Sering Disuruh

2 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Pelaku Ditangkap

5 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal