Kerja Ilegal hingga Overstay, 2 WN Nigeria Terciduk Imigrasi di Indekos

Chusna Mohammad
Petugas imigrasi menciduk warga negara Nigeria di sebuah indekos di Denpasar. (Foto: Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - ImigrasiBali menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang bekerja secara ilegal. Mereka juga telah habis izin masa tinggalnya atau overstay.

"Keduanya diamankan siang tadi dan masih diperiksa," kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi, Selasa (28/3/2023).

Kedua warga negara Nigeria itu berinisial CO (35) dan CAO (33). Mereka ditangkap di indekos yang berada di Denpasar Selatan lalu dibawa ke kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan.

Paspor kedua pria berkulit hitam itu ternyata telah habis masa berlakunya, termasuk izin masa tinggal di Indonesia.

"Dengan bukti itu keduanya langsung ditahan di ruang detensi imigrasi," ujar Tedy.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Tembak DPO KKB di Tembagapura, Pernah Terlibat Serangan di Freeport

4 hari lalu

WNA Papua Nugini Ditangkap di Jayapura, Bawa 40 Paket Ganja Seberat 500 Gram

4 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

4 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Kuta Selatan Bali

10 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal