Kerja Ilegal hingga Overstay, 2 WN Nigeria Terciduk Imigrasi di Indekos

Chusna Mohammad
Petugas imigrasi menciduk warga negara Nigeria di sebuah indekos di Denpasar. (Foto: Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - ImigrasiBali menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang bekerja secara ilegal. Mereka juga telah habis izin masa tinggalnya atau overstay.

"Keduanya diamankan siang tadi dan masih diperiksa," kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi, Selasa (28/3/2023).

Kedua warga negara Nigeria itu berinisial CO (35) dan CAO (33). Mereka ditangkap di indekos yang berada di Denpasar Selatan lalu dibawa ke kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan.

Paspor kedua pria berkulit hitam itu ternyata telah habis masa berlakunya, termasuk izin masa tinggal di Indonesia.

"Dengan bukti itu keduanya langsung ditahan di ruang detensi imigrasi," ujar Tedy.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
23 jam lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

6 hari lalu

WNA Inggris Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Karyawan Hostel di Kuta Mandalika

13 hari lalu

Tombak Penyu lalu Dikonsumsi, Instruktur Selam asal China Ditangkap Imigrasi Makassar

14 hari lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

15 hari lalu

Liburan Bersama Keluarga, WNA Inggris Tewas Tenggelam di Crystal Bay Nusa Penida Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal