Kerja Ilegal hingga Overstay, 2 WN Nigeria Terciduk Imigrasi di Indekos

Chusna Mohammad
Petugas imigrasi menciduk warga negara Nigeria di sebuah indekos di Denpasar. (Foto: Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - ImigrasiBali menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang bekerja secara ilegal. Mereka juga telah habis izin masa tinggalnya atau overstay.

"Keduanya diamankan siang tadi dan masih diperiksa," kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi, Selasa (28/3/2023).

Kedua warga negara Nigeria itu berinisial CO (35) dan CAO (33). Mereka ditangkap di indekos yang berada di Denpasar Selatan lalu dibawa ke kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan.

Paspor kedua pria berkulit hitam itu ternyata telah habis masa berlakunya, termasuk izin masa tinggal di Indonesia.

"Dengan bukti itu keduanya langsung ditahan di ruang detensi imigrasi," ujar Tedy.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut

57 tahun lalu

Viral Bule Georgia Masuk Tol Pasteur Pakai Motor Matik, Ngebut hingga Dikejar Polisi

57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 WN Uzbekistan ke Australia Lewat Perairan NTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal