Wanita di Gowa Ditangkap terkait Dugaan Penipuan Skincare, Korban Rugi Rp400 Juta
GOWA, iNews.id - Polisi menangkap wanita berinisial AHA (28) yang dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapanbisnis skincare serta investasi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Penangkapan dilakukan setelah AHA dua kali tak menghadiri panggilan petugas.
Penangkapan tersebut mendapat apresiasi dari kuasa hukum korban, Wawan Nur Rewa. Dia meminta penyidik segera merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke kejaksaan.
"Kami sangat mengapresiasi tindakan penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka. Yang bersangkutan diketahui mangkir sebanyak dua kali," kata Wawan dikutip dari iNews Celebes, Senin (28/9/2026).
Wawan juga meminta penyidik mempertimbangkan penahanan terhadap AHA sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Sejauh ini kami mendesak agar segera dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan supaya yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.