Ketua LPD di Bali Ditahan, Tersangka Penggelapan Dana Rp12 Miliar

Gede Juliarsana
Ketua LPD Dawan Kaler, Ni Komang Wirianti ditahan di Polsek Dawan, Klungkung, Bali. (Foto: iNews/I Gede Juliarsana)

KLUNGKUNG, iNews.id - Polres Klungkung menahan Ni Komang Wirianti, Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Dawan Kaler yang menjadi tersangka penggelapan uang nasabah sebesar Rp12 miliar. Polisi menahan Wirianti untuk memudahkan penyidikan.

"Selain menahan kita juga sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan. Selanjutnya kita akan melakukan pemeriksaan terkait aliran dana LPD tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko, Senin (31/5/2021).

Dia mengatakan, penggeledahan telah dilakukan di kantor LPD maupun rumah tersangka. Penyidik menemukan sejumlah berkas terkait dana nasabah yang diduga digelapkan. 

Selanjutnya penyidik akan mendalami kemana saja aliran dana nasabah LPD yang diduga digelapkan tersangka. Tidak menutup kemunkginan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.

Penahanan tersangka dilakukan di Polsek Dawan. Dia dititipkan di sel tahanan perempuan di polsek tersebut. Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lebih dari lima tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

13 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

13 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Kuta Selatan Bali

19 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

26 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal