Wanita di Gowa Tersangka Penggelapan 20 Mobil Mewah, Polisi Temukan BPKB dan STNK Palsu
GOWA, iNews.id - Polisi menetapkan perempuan berinisial AY (34) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan mobil rental di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dari 20 kendaraan yang dilaporkan bermasalah, sembilan unit telah diamankan penyidik.
Kanit Reskrim Polresta Gowa Ipda Aditya Pamungkas mengatakan, AY diduga menjadi pelaku utama dalam kasus tersebut. "Untuk AY sudah ditetapkan tersangka dan pelaku utama penggelapan mobil rental," kata Ipda Aditya dikutip dari iNews Gowa.
Sembilan mobil yang telah disita kini menjadi bagian dari penyidikan. Sementara itu, polisi masih menelusuri keberadaan 11 kendaraan lainnya untuk memastikan lokasi serta status masing-masing unit.
"Untuk yang kami sita sudah 9 unit, dan sisanya masih pendalaman," ucapnya.
Penyidikan kemudian berkembang ke dugaan pemalsuan dokumen kendaraan. Polisi mendalami dugaan pembuatan BPKB dan STNK palsu yang berkaitan dengan sejumlah mobil tersebut.
Menariknya, beberapa orang yang saat ini menguasai kendaraan yang telah disita justru mengaku sebagai korban dugaan penipuan. Mereka disebut mendapatkan atau menguasai kendaraan tersebut setelah bertransaksi dengan AY.