Korupsi Penjualan Air, Dua Pegawai PDAM Klungkung Divonis 1 Tahun Penjara

Dewi Umaryati
Pengadilan Tipikor Denpasar memvonis dua pegawai PDAM Klungkung dengan hukuman 1 tahun penjara dalam kasus korupsi penjualan air bersih. (Foto: Kejati Bali).

 
Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga. 

Terdakwa juga telah menitipkan uang sebesar Rp320.450.000 untuk mengganti kerugian uang yang dikorupsi. Terdakwa telah meminta maaf serta mengakui semua perbuatannya, dan uang hasil kejahatan digunakan untuk keperluan lain.

Atas keputusan ringan ini, kedua terdakwa menyatakan langsung menerima, sementara JPU menyatakan pikir-pikir. 

Kasus yang menjerat Narsa dan Suardita ini terjadi dalam kurun waktu Mei 2018 sampai September 2019.  

Keduanya sengaja menjual air tangki secara manual tanpa melalui sistem pelaporan secara online menggunakan aplikasi Bima Sakti yang dimiliki PDAM Tirta Mahottama Klungkung.

Uang yang diterima masyarakat tidak disetorkan ke kas PDAM, dengan dalih untuk berjaga-jaga jika terjadi pembatalan pengiriman. 

Padahal, dalam aplikasi sudah tersedia aplikasi pembatalan dan uang akan dikembalikan utuh pada masyarakat.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
11 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

12 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

15 hari lalu

Kekeringan Ekstrem di Pati, 1.700 Hektare Sawah Terancam Gagal Panen

16 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

25 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal