Korupsi Sesajen, Kadisbud Denpasar Nonaktif Bagus Mataram Resmi Ditahan

Chusna Mohammad
Kejaksaan menahan Kadisbud Denpasar nonaktif I Gusti Ngurah Bagus Mataram ke Rutan Polresta Denpasar, Senin (11/10/2021). (Foto: MNC/Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menjebloskan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Denpasar nonaktif I Gusti Ngurah Bagus Mataram ke Rutan Polresta Denpasar. Dia merupakan tersangka kasus korupsi peralatan upacara adat dan sesajen.

"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polresta Denpasar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Yuliana Sagala, Senin (11/10/2021). 

Mengenakan rompi tahanan warna merah dan kedua tangan diborgol, Bagus Mataram keluar dari kantor Kejari Denpasar. Petugas kejaksaan lalu menggiringnya ke mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Polresta Denpasar. 

Bagus Mataram ditetapkan sebagai tersangka 5 Agustus 2021. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa ratusan saksi mulai dari unsur pemerintahan sampai para juru adat, dan pengumpulan data sejak dikeluarkan SPDP tanggal 16 April 2021 lalu.

Dugaan korupsi itu terjadi sekitar tahun 2019 sampai dengan 2021, berlokasi di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Jalan Hayam Wuruk Denpasar. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
13 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

14 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

17 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

26 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

3 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal