Kronologi Randa Septian Ditangkap di Bali, Beli Ganja Rp300.000 

Aris Wiyanto
Artis sinetron Randa Septian ditangkap Polresta Denpasar karena menggunakan ganja. (Foto: iNews/Aris Wiyanto).

DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar menangkap artis sinetronRanda Septian di sebuah hotel kawasan Kuta, Bali. Polisi menemukan ganja di atas meja hotel tempatnya menginap.

"Barang bukti ditemukan di atas meja kamar hotel," kata Kanit 1 Satres Narkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono," dalam keterangan pers di Denpasar, Senin (31/1/2022).

Sutriono menjelaskan, artis sinetron berusia 28 tahun itu ditangkap di Hotel Park Regis kamar 306 pada 7 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 WITA. Dia diamankan bersama rekannya Arthur Augoest Aruan.

Randa Septian ditangkap Polresta Denpasar di hotel tempatnya menginap, 7 Januari 2022. (Foto: Polresta Denpasar).

Kronologi penangkapan berawal dari informasi yang diterima tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar, yang menyebut ada transaksi narkoba di seputaran Jalan Raya Kuta Badung.

Pada Jumat 7 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 WITA, petugas melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan yang kemudian ditangkap.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

15 hari lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

18 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

21 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

31 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal