Libur Imlek, ASN di Denpasar Dilarang Bepergian ke Luar Kota

Muhammad Muhyiddin
Kabag Humas Pemkot Denpasar, Dewa Gede Rai (iNews.id/Bona Jaya)

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian ke luar kota dan pulang kampung saat libur Hari Raya Imlek. Larangan tersebut bagian dari pengendalian Covid-19.

"Pemkot Denpasar juga mengimbau mayarakat untuk tidak melakukan perjalanan luar kota," kata Kabag Humas Pemkot Denpasar, Dewa Gede Rai, Kamis (11/2/2021).

Dia mengatakan libur Hari Raya Imlek besok merupakan libur panjang akhir pekan. Hal tersebut sangat mungkin bagi masyarakat termasuk ASN pulang kampung.

Larangan bepergian itu karena saat ini kecenderungan penularan Covid-19 terjadi di klaster keluarga dan perjalanan luar kota

"Dan ini bisa saling tular menular virus. Saat dia pulang kampung, atau terkena saat pulang kampung lalu menularkan ke keluarganya," tuturnya.

Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan melakukan pengawasan untuk ASN agar tak pulang kampung pada libur panjang Imlek. Salah satunya dengan memberlakukan absensi untuk mengetahui keberadaan para ASN.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

4 Orang Ditetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Mamuju, Termasuk ASN

1 hari lalu

ASN Cianjur Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Pemkab Siapkan Sanksi Tegas

5 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

6 hari lalu

Mencekam! Evakuasi Oknum Guru ASN dan Suami Terduga Pencabulan Anak di Tanjungbalai

6 hari lalu

Modus Oknum Guru ASN dan Suami di Tanjungbalai Cabuli Anak, Iming-Iming HP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal