Mantan LC di Denpasar Curi Perhiasan Emas, Modal Kunci Palsu Bobol Kamar Kos

Indira Arri
Polisi menangkap E (19), pelaku pencurian emas penghuni kos di Denpasar Timur. (Foto: Indira Arri)

Perhiasan itu dijual ke toko perhiasan di Denpasar, dan uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membiayai hidupnya. 

Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp5,5 juta. Polisi menemukan uang tunai Rp3 juta hasil penjualan perhiasan emas dan perhiasan yang belum sempat terjual.

Pencurian yang dilakukan pelaku terungkap setelah ada laporan penjualan emas di sejumlah toko perhiasan di Denpasar. Pelaku pun ditangkap di tempat tinggalnya di Dalung.

Pelaku kini mendekam di sel Polsek Denpasar Timur. Dia ditetapkan sebagai tersangka pencurian berdasarkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Terekam CCTV, Maling di Pasuruan Santai Gondol Besi Penutup Bak Kontrol di Depan Restoran

3 hari lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

4 hari lalu

Curi Sound System, Maling Bersenjata Celurit di Probolinggo Tewas Diamuk Warga

16 hari lalu

Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam

18 hari lalu

Pembunuh Tukang Urut di Bangka Ditangkap, Motif Pelaku Tergiur Perhiasan Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal