Menanti 52 Tahun, Warga Klungkung Bali Akhirnya Terima Sertifikat Tanah Gratis

Antara
Gubernur Bali Wayan Koster saat menyerahkan sertifikat gratis untuk warga Kali Unda, Klungkung, Minggu (19/6/2022). (Foto: Pemprov Bali).

KLUNGKUNG, iNews.id - Warga Kali Unda, Kabupaten Klungkung, Bali menerima 69 sertifikat tanah setelah menanti kejelasan selama 52 tahun sejak 1970. Sertifikat hak atas tanah itu diberikan oleh Gubernur BaliWayan Koster kepada warga secara gratis.

"Astungkara baru kali ini penyelesaiannya dilakukan secara cepat dan gratis," kata Koster dalam keterangan tertulisnya saat menyerahkan sertifikat tanah di Semarapura, Klungkung, Minggu (19/6/2022).

Koster mengatakan, permasalahan tanah ini harus diselesaikan segera. Apalagi pemerintah daerah dan pusat tidak ada kepentingan pembangunan di lokasi itu, sehingga lebih baik diserahkan kepada warga.

"Saya juga berpikir sederhana. Luas tanah 1,8 hektare yang sudah ditempati sejak lama terus mau diapain? digusur? Tentu tidak manusiawi," kata Koster.

Koster juga memastikan pemberian 69 sertifikat tanah ini cuma-cuma. Tidak ada satu pun pihak yang meminta uang. Dia meminta tidak ada pemungutan biaya kepada masyarakat dalam pengurusan sertifikat.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
9 hari lalu

Viral Gubernur Bali Wayan Koster Adu Mulut dengan Petugas SPBU saat Sidak BBM

1 bulan lalu

Rumah Warga Sragen Terbakar, Uang Tunai Rp50 Juta dan Sertifikat Tanah Hangus

1 bulan lalu

Geledah Kantor BPN Bogor, Polisi Sita Dokumen Kasus Mafia Sertifikat PTSL

3 bulan lalu

2 Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Adat di Agam Ditangkap, 1 Saat Santai di Kafe

8 bulan lalu

Sempat Tumpang Tindih, Pemerintah Pulihkan Sertifikat Tanah Transmigran di Kotabaru Kalsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal