DENPASAR, iNews.id – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyebut rumah sakit di Indonesia sudah bisa menerapkan metode cuci otak atau Digital Subtraction Angiography (DSA). Menurutnya, sudah ada surat dari Menkes sebelumnya yang mendasari penggunaan metode itu.
"Jelas pas untuk diterapkan, kenapa tidak diterapkan? Surat Menkes pun ada. Bukan Menkes saya yang nulis loh," kata Terawan usai mengisi Seminar di RSUP Sanglah, Denpasar, Bali, Sabtu (28/12/2019).
Terawan menjelaskan, secara obyektif riset tentang hal itu telah diakui seperti pelayanan lain yang terus dikembangkan. Menurutnya, standard operation procedure (SOP) metode cuci otak di rumah sakit mana pun sudah dibuat. SOP tersebut ada di Hospital By Law dan tinggal dijalankan.
“Itu ditentukan oleh kepala rumah sakit, dan sah itu kalau dikerjakan,” tegas Terawan.
Terawan menjelaskan, DSA adalah alat dan bentuknya berupa software. Kemudian metode ini dapat disebut sebagai serangkaian diagnostik untuk menilai kondisi pembuluh darah sehingga dapat mengetahui penyakit dari pasien dan memberikan pengobatan yang tepat.