Misa Natal di Gereja Katedral Denpasar Terbatas 500 Jemaat, Lansia dan Anak Dilarang Hadir

Antara
Indira Arri
Gereja Katedral Denpasar membatasi hanya 500 jemaat yang bisa mengikuti Misa Natal. (iNews.id/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Misa Natal di Gereja Katedral Denpasar, Bali menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Dari kapasitas 2.000 orang hanya bisa diisi oleh 500 jemaat karena menerapan jaga jarak.

"Jemaat kita batasi 500 karena memang ada pembatasan," kata Ketua Bidang Kemasyarakatan Dewan Pastoral Paroki Gereja Katedral Denpasar, Vitalis Alexandera, Jumat (25/12/2020).

Dengan menerapkan pembatasan jemaat yang hadir, Gereja Katedral menggelar misa tiga kali pada malam Natal tahun ini. Pada tahun sebelumnya misa digelar hanya dua kali.

"Ada penambahan misa tahun ini karena ada pembatasan sedangkan jumlah umat kami 10.000-an. Misa hari ini ada tiga misa jam 4 sore, jam 7 malam, dan jam 10 malam," ujarnya.
 
Selain membatasi jemaat yang hadir, pihak Gereja Katedral juga melarang anak-anak dan lansia menghadiri misa di gereja. Sebagai gantinya mereka bisa mengikuti misa Natal melalui layanan streaming yang disediakan panitia.

"Kami imbau mereka untuk kembali ke rumah mengikuti misa melalui streaming," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
12 hari lalu

Polda Bali Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Tengah Kelangkaan, 7 Orang Ditangkap

15 hari lalu

Haru! Pedang Pora Iringi Pelepasan Mantan Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya

16 hari lalu

Perempuan WNA Brazil Ditangkap di Bandara Gusti Ngurah Rai Bali, Bawa Kokain Cair 3,6 Kg

29 hari lalu

Sertijab Polda Bali, 2 Jabatan Strategis Resmi Berganti

2 bulan lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal