Niat Cari Kerja di Bali, WNA Belgia Dideportasi karena Izin Tinggal Habis

Antara
Petugas Imigrasi Bali mengawal proses deportasi WNA di Bandara Ngurah Rai. (Foto: ilustrasi)

DENPASAR iNews.id - Imigrasi Singaraja, Bali mendeportasi warga negara asing (WNA) Belgia yang habis masa izin tinggalnya. Laki-laki inisial DD (38) itu awalnya ke Bali untuk mencari kerja.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menjelaskan, DD ditangkap petugas imigrasi yang sedang melakukan patroli di Kabupaten Karangasem pada Selasa 27 Juni 2023.

"Saat ditangkap pada 27 Juni 2023, dia telah melebihi izin tinggal selama 322 hari," ujar Hendra dalam keterangan pers, Senin (3/7/2023).

Dalam pemeriksaan, DD mengaku awalnya datang ke Bali untuk berlibur. Namun dia melihat ada potensi pekerjaan yang bisa dijalani di Pulau Dewata.

Hingga akhirnya ditangkap, DD tak kunjung mendapat pekerjaan di Bali, sedangkan izin tinggalnya telah habis pada 9 Agustus 2022.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
21 jam lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

2 hari lalu

Liburan Bersama Keluarga, WNA Inggris Tewas Tenggelam di Crystal Bay Nusa Penida Bali

5 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

11 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

14 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal