Nyoblos 2 Kali, Perempuan Penjual Tempe di Bali Terancam Penjara

Nyoman Sudika
Ibu penjual tempe di Jembrana, Bali nyoblos dua kali saat Pilkada serentak 9 Desember 2020. (iNews.id/Nyoman Sudika)

Dia menambahkan, bila Y terbukti melanggar bisa dijerat dengan Pasal 178 b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak dengan ancaman hukuman minimal 1,5 tahun dan maksimal 6 tahun. 

Informasi yang diperoleh, pelaku Y bisa mencoblos dua kali karena memiliki dua formulir C-6. Pertama kali dia mendatangi TPS 09 untuk mencoblos. Setelah itu dia pulang ke rumah dan mencuci jarinya. Kemudian dia mendatangi TPS 08 untuk kembali mencoblos.

Perbuatan Y terbongkar setelah pemilik suara sebenarnya di TPS 08 datang hendak memberikan suara. Saat itu dia mendapat informasi namanya sudah melakukan pencoblosan.

Sementara Y mengaku bisa melakukan hal itu karena nama yang berada di TPS 08 mirip dengan namanya. Diduga akibat kurang teliti petugas KPPS, sehingga Y bisa melakukan pencoblosan kedua kali.  

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penampakan Paus 15 Meter Terdampar di Pantai Jembrana Hebohkan Warga

57 tahun lalu

Warga Jembrana Temukan Limbah B3 Dibuang ke Jurang di Jalur Denpasar–Gilimanuk

57 tahun lalu

Jadwal Imsakiah Ramadan di Jembrana Bali Hari Ini 5 Maret 2026, Ini Doa Niat Puasa

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Kuta Selatan Bali, Terasa hingga Jembrana

57 tahun lalu

Mengerikan! Puting Beliung Berputar Terjang Permukiman Warga Jembrana Terekam Kamera

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal