Nyoman Dhamantra Divonis 7 Tahun Kasus Impor Bawang Putih, Hak Politik Dicabut

Antara
I Nyoman Dhamantra. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada I Nyoman Dhamantra. Mantan anggota DPR RI 2014-2019 itu terbukti bersalah dalam kasus suap kuota impor bawang putih.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik politisi PDI-P itu selama empat tahun.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Dhamantra terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Politisi asal Bali itu terbukti menerima uang suap Rp2 miliar dari yang dijanjikan Rp3,5 miliar dari pengusaha karena membantu pengurusan kuota impor bawang putih.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

8 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

9 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

12 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

15 hari lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal