Oknum Sulinggih di Bali Diduga Cabuli Perempuan Bersuami saat Prosesi Melukat

Dewi Umaryati
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyatakan lengkap atau P-21 berkas penyidikan Polda Bali dengan tersangka seorang oknum sulinggih asal Gianyar, Bali berinisial IWM (38). Tersangka diduga mencabuli seorang perempuan bersuami, saat memimpin prosesi melukat di Tukad Campuhan, Desa Tampaksiring, Gianyar.

“Ya benar berkas atas nama tersangka IWM telah diterima jaksa peneliti Kejati Bali dan dari hasil pemeriksaan telah memenuhi unsur pasal yang disangkakan penyidik Polda Bali,” kata Kasipenkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Selasa (23/2/2021).

Penyidik Polda Bali menjerat tersangka IWM dengan pasal 289, 290 ayat 1, pasal 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan, terancam hukuman 9 tahun penjara. 

Selama menjalani proses penyidikan di Polda Bali, tersangka tidak ditahan.

“Untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti, kami akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Bali,” kata Luga. 

Sebelumnya, peristiwa asusila ini terjadi pada 4 Juli 2020 sekitar pukul 01.00 Wita. Saat itu korban KYD (33) datang bersama suaminya untuk melukat atau pembersihan diri di Tukad Campuhan. 

Ritual penglukatan dipimpin oleh tersangka diikuti korban dan suaminya di tempat yang terpisah. Kepada korban, tersangka mengaku melakukan perbuatan asusila untuk memberi kekuatan gaib dan pembersihan. 

Editor : Dewi Umaryati
Artikel Terkait
1 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

4 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

5 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

19 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

23 hari lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal