Pakai Rompi Merah, Jerinx SID Ditahan terkait Kasus Pengancaman di Media Sosial

Muhammad Refi Sandi
indra purnomo
Jerinx SID ditahan di Rutan Polda Metro Jaya usai diperiksa dalam kasus dugaan pengancaman, Rabu (1/12/2021). (Foto: MPI/Indra Purnomo)

JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menahan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID yang menjadi tersangka kasus dugaan pengancaman di media sosial. Penahanan dilakukan usai Jerinx diperiksa jaksa, Rabu (1/12/2021). 

Sebagai informasi, Jerinx didampingi sang istri saat diserahkan penyidik Polda Metro Jaya kepada Jaksa Kejati DKI Jakarta di kantor Kejari Jakarta Pusat. Dalam proses tahap II tersebut Jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan dengan memeriksa kebenaran identitas tersangka, berkas perkara.

Kemudian memeriksa barang bukti berupa 2 (dua) buah HP. Setelah itu, Jerinx langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Rabu sore. Jerinx tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah.

"Ditahan selama 20 hari," ujar pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021). 

Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting mengatakan, Jerinx ditahan dengan alasan untuk mempermudah pemeriksaan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
4 hari lalu

Geledah Kantor BPN Bogor, Polisi Sita Dokumen Kasus Mafia Sertifikat PTSL

18 hari lalu

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Ditahan KPK usai Diperiksa 7,5 Jam

1 bulan lalu

Ekshumasi Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Rampung, Polri Pastikan Penyebab Kematian secara Ilmiah

1 bulan lalu

Ekshumasi Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus, Tim Forensik Libatkan Ahli DNA hingga Psikologi

2 bulan lalu

Sertijab di Polda Jatim, AKBP Adhytiawarman Jabat Kapolres Lamongan Gantikan AKBP Arif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal