Pasangan Guru di Karangasem Selingkuh dan Mesum di Mobil, Terbongkar Usai Ketahuan Suami

Chusna Mohammad
Ilustrasi guru selingkuh dan mesum di Bali (Foto: Ilustrasi/Ist)

Arung mengatakan, dua alat bukti yang telah dikantongi yaitu hasil visum dan pengakuan kedua tersangka.

"Keduanya tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor," ujarnya. 

NA dan NNS dijerat pasal 284 ayat (1) ke 1e huruf (b) dan Ayat (1) ke 2e huruf (a) KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman penjara sembilan bulan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kamar Kos di Gianyar, Polisi Turun Tangan

13 hari lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

22 hari lalu

Kronologi Oknum Polisi Digerebek Warga saat Mesum Bareng 2 Wanita Dalam Mobil di Asahan

22 hari lalu

Oknum Polisi Ditangkap Warga di Asahan saat Mesum Bareng 2 Wanita dalam Mobil

26 hari lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal