Pegawai Bank BUMN di Denpasar Dituntut 5 Tahun Penjara, Korupsi KUR Fiktif Rp697,8 Juta

Antara
Terdakwa kasus korupsi KUR fiktif, pegawai bank BUMN inisial ORAL di PN Denpasar. (Foto:

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut pegawai bank BUMN inisial ORAL dengan tuntutan 5 tahun penjara. ORAL adalah terdakwa kasus penyimpangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di tempatnya bekerja pada 2017 hingga 2020.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ORAL dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (31/1/2023).

Selain pidana penjara 5 tahun, JPU juga menuntut pidana denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp75 juta.

"Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka dipidana penjara selama dua tahun penjara," kata JPU.

Persidangan akan dilanjutkan pada 7 Februari 2023 dengan agenda pembacaan pleidoi terdakwa.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Cairkan KUR Rp22,7 Juta, Perempuan di Lampung Utara Dibuntuti hingga Dicopet Terekam CCTV

15 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

16 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

20 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

29 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal