Pembunuhan Perempuan di Denpasar Bermotif Pencurian, Pelaku Awalnya Ingin Bikin Korban Pingsan

Indira Arri
Polresta Denpasar mengungkap kasus pembunuhan perempuan inisial AS (26) di Denpasar, Jumat (6/1/2023). (Foto: Indira Arri)

Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian yang menyebabkan kematian pada korban. 

Dua pasal tersebut membuat pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Terkait kasus pembunuhan ini, Polresta Denpasar juga menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah operator yang membantu korban menjalankan praktik prostitusi online melalui MiChat.

Mereka adalah TJ, DRS dan FH. Kasus prostitusi online ini ditangani terpisah dari kasus pembunuhan yang menewaskan korban. 

"Setelah kami lakukan pemeriksaan, ketiga operator ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya akan ditahan di Polresta Denpasar," ujar Bambang.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
10 jam lalu

Rekonstruksi Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Kuningan, Mayat Dibuang ke Sumur

3 hari lalu

Cemburu Berujung Maut, Suami di Cianjur Bunuh Istri

3 hari lalu

Pencurian Motor di Bangkalan Berujung Kejar-kejaran, Pelaku Babak Belur Diamuk Massa

3 hari lalu

Menegangkan Rekonstruksi Pembunuhan Mozza di Semarang, Ayah Korban Emosi Pukul Tersangka 

3 hari lalu

Sempat Melawan dan Dihalangi Keluarga, Pencuri Aksesori Tower Ditangkap di Makassar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal