Pengeroyok Pengunjung Pantai Kuta Bali Berasal dari Jabar, Baru Daftar ABK

Indira Arri
Reza Yunanto
Lima orang pelaku pengeroyokan pengunjung Pantai Kuta Bali ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Indira Arri)

"Berawal dari korban bersama temannya sedang duduk di sekitaran Pantai Kuta," ujar Yogie.

Pelaku pengeroyokan di Pantai Kuta berasal dari Jawa Barat. (Foto: Indira Arri)

Kemudian salah satu pelaku mendatangi keduanya. Dia meminta uang dan rokok kepada korban. Namun permintaan itu ditolak korban.

Penolakan itu membuat pelaku yang dalam keadaan mabuk arak menjadi kesal. Selanjutnya terjadi cekcok antara korban dan pelaku

"Pelaku memukul botol ke korban," kata Yogie.

Enam orang teman pelaku kemudian datang dan ikut mengeroyok korban hingga terluka parah. Usai pelaku pergi, korban dan kekasihnya melaporkan pengeroyokan itu ke Polsek Kuta.

Polisi yang mendapat laporan korban segera menyisir kawasan pantai dan menemukan lima orang pelaku.

Atas perbuatan mengeroyok korban, kelima pelaku ditetapkan menjadi tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

"Tindak pidana pengeroyokan Pasal 170 KUHP ancaman maksimal tujuh tahun," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kabupaten Sukabumi, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Viral Anggota OSIS SMP di Makassar Dikeroyok Teman Sekolah, Orang Tua Tempuh Proses Hukum

57 tahun lalu

Balita Hanyut di Sungai Cianten Bogor Ditemukan Tewas, Terseret Arus saat Temani Ibu Mencuci

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 6 Juni 2026, Cek Lokasinya

57 tahun lalu

Sopir Truk di Palembang Tewas Dikeroyok saat Antre Solar di SPBU, Dihujani 7 Tikaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal