JAKARTA, iNews.id – Pemerintah resmi menghapus tenaga honorer dari seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah. Penghapusan akan dilakukan bertahap selama masa transisi hingga 2023.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, terkait penyelesaian pengangkatan tenaga honorer dimulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005.
Dari aturan tersebut sudah jelas disebutkan bahwa salah satu amanatnya adalah instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer dan sejenisnya.
Kemudian, di PP Nomor 43 Tahun 2007 atas perubahan PP Nomor 48 2005. Dalam aturan itu kurang lebih berisikan ketentuan masalah usia, masa kerja, dan pengangkatan tenaga honorer yang tidak masuk dalam data sejak tahun 2005
"Oleh karena itu dilakukan, disisir kembali di tahun tahun ini, tahun 2006, 2007, sampai dengan 2009, 2010," ujar Setiawan dalam konferensi pers di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Senin (27/1/2020).