Penghapusan Tenaga Honorer, Ini Penjelasan KemenPAN-RB

Aditya Pratama
Ilustrasi tenaga honorer pemerintah (dok iNews)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah resmi menghapus tenaga honorer dari seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah. Penghapusan akan dilakukan bertahap selama masa transisi hingga 2023.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, terkait penyelesaian pengangkatan tenaga honorer dimulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005.

Dari aturan tersebut sudah jelas disebutkan bahwa salah satu amanatnya adalah instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer dan sejenisnya.

Kemudian, di PP Nomor 43 Tahun 2007 atas perubahan PP Nomor 48 2005. Dalam aturan itu kurang lebih berisikan ketentuan masalah usia, masa kerja, dan pengangkatan tenaga honorer yang tidak masuk dalam data sejak tahun 2005

"Oleh karena itu dilakukan, disisir kembali di tahun tahun ini, tahun 2006, 2007, sampai dengan 2009, 2010," ujar Setiawan dalam konferensi pers di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

57 tahun lalu

Kronologi Honorer Pemkab Tambrauw Ditemukan Tewas Diserang OTK, Tergeletak di Genangan Air

57 tahun lalu

Honorer Pemkab Tambrauw Ditemukan Tewas, Diduga Dicegat OTK di Bamusbama

57 tahun lalu

Kisah Haru Hawatia, Baru Dilantik PPPK Gowa Langsung Pensiun Tak Nikmati Gaji Pertama

57 tahun lalu

PNS dan Anak Tembak Mati Tetangga, Jasad Korban Dimasukkan Karung lalu Dibuang ke Sawah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal