Pengunjung Kafe di Bali Tak Pakai Masker Dihukum Push Up

Antara
Pengunjung kafe di Bali tak pakai masker dihukum push up. (Foto: Korem 163/Wira Satya Denpasar)

"Sidak dilakukan untuk kebaikan bersama dan masyarakat pada umumnya sehingga Covid-19 bisa secepatnya diputus mata rantainya," ujarnya.

Menurutnya razia ini digelar tim gabungan untuk menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Dalam Pergub tersebut diatur tentang sanksi denda Rp100.000 untuk yang tidak menggunakan masker. Namun tim gabungan memilih tidak menerapkan sanksi tersebut, dan lebih mengedepankan edukasi.

"Sementara tindakan yang dilakukan masih mengedepankan teguran dan edukasi termasuk ada yang di push up saja," ucapnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

20 hari lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

21 hari lalu

Liburan Bersama Keluarga, WNA Inggris Tewas Tenggelam di Crystal Bay Nusa Penida Bali

24 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

30 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal