Pengunjung Kafe di Bali Tak Pakai Masker Dihukum Push Up

Antara
Pengunjung kafe di Bali tak pakai masker dihukum push up. (Foto: Korem 163/Wira Satya Denpasar)

"Sidak dilakukan untuk kebaikan bersama dan masyarakat pada umumnya sehingga Covid-19 bisa secepatnya diputus mata rantainya," ujarnya.

Menurutnya razia ini digelar tim gabungan untuk menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Dalam Pergub tersebut diatur tentang sanksi denda Rp100.000 untuk yang tidak menggunakan masker. Namun tim gabungan memilih tidak menerapkan sanksi tersebut, dan lebih mengedepankan edukasi.

"Sementara tindakan yang dilakukan masih mengedepankan teguran dan edukasi termasuk ada yang di push up saja," ucapnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
22 jam lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

6 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

6 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Kuta Selatan Bali

12 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

19 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal