Periksa 40 Saksi, Kejati Bali Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dana SPI Unud

Antara
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali A Luga Harlianto. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah memeriksa 40 saksi terkait dugaan korupsi sumbangan pengembangan institusi (SPI) di Universitas Udayana (Unud). Namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami cuma bisa sampaikan lebih dari 40 orang saksi. Sementara sekarang sedang penjadwalan untuk ahli dan saksi yang lain," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Senin (16/1/2023).

Luga memastikan penyidikan kasus ini tetap berjalan. Kejati Bali tidak ingin terburu-buru memberitahukan segala perkembangan tentang pemeriksaan saksi-saksi, agar segala proses pengumpulan alat bukti yang dibutuhkan dalam pengungkapan dugaan penyelewengan tersebut dapat lebih optimal.

Menurut Luga, penyidik pidana khusus Kejati Bali sedang berproses mengumpulkan alat bukti yang maksimal dan tidak hanya minimal agar perkara ini menjadi terang dan bisa menetapkan tersangka secara tepat didukung dengan sejumlah alat bukti yang kuat.

"Penyidik terus dan terus mengupayakan alat bukti secara optimal dalam membuat terang peristiwa pidana yang ada dan nantinya dapat menetapkan tersangka dengan alat bukti yang ada," kata Luga.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

10 hari lalu

Bupati Gowa Diperiksa 7 Jam soal Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

8 bulan lalu

4 Pejabat KPU Tanjung Balai Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar Ditahan

8 bulan lalu

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

9 bulan lalu

KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal