Perjalanan ke Bali lewat Pelabuhan Gilimanuk Cukup Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Chusna Mohammad
Pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk. (Foto: MNC/Chusna).

Petugas hanya memeriksa KTP. Jika menggunakan kendaraan, tentu harus menjalani pemeriksaan surat kelengkapan kendaraan. 

General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Suharto mengatakan, dihapuskannya syarat negatif antigen dan PCR berlaku sejak 8 Maret 2022 sesuai SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022.

"Bebas PCR dan antigen berlaku untuk PPDN yang telah vaksin dua kali atau tiga kali dan cukup menunjukkan sertifikat vaksin. Untuk yang vaksin satu kali tetap wajib tes PCR atau antigen," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut

57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal